MAKALAH PEREKONOMIAN INDONESIA “INVESTASI”
MAKALAH
PEREKONOMIAN INDONESIA
“INVESTASI”
DOSEN
PENGAMPU : RATNA AGUSTIA, S.E, M.M.
DISUSUN
OLEH:
1. DEVI
AGUSTIA MAYANGSARI
2. DIAH
AYU SUSILOWATI
3. DWI
AGUSTYAS SAPUTRI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MAYJEN SUNGKONO
MOJOKERTO
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahkmatnyalah penulis biasa
menyelesaikan karya tulis berupa makalah yang berjudul “Peranan Investasi dalam
Pembangunan Ekonomi di Indonesia”. Adapun yang akan diuraikan dalam makalah ini
adalah pengaruh investasi terhadap perekonomian , perkembangan investasi di
Indonesia dan ketentuan hukum yang mengatur investasi di Indonesia.
Adapun tujuan dari penulisan karya
tiulis ini adalah untuk memberikan informasi mengenai peranan investasi dalam
menunjang pembangunan ekonomi suatu Negara untuk mencapai pertumbhan ekonomi
yang maksimal serta memberikan gambaran sejauh mana perkembangan investasi di
Indonesia serta ketentuan-ketentuan hukum yang terkait didalamnya.
Untuk memperoleh informasi yang
penulis butuhkan, penulis melakukan pencarian di internet mengenai investasi
dan pembangunan ekonomi. Penulis menyadari bahwa apa yang telah dipaparkan
dalam karya tulis ini masih jauh dari sempurna baik menyangkut isi,teknis,
maupun bahasa. Untuk itu segala kritik yang sifatnya membangun sangat penuls
harapkan demi kelengkapan karya tulis ini.
Demikianlah yang dapat penulis
sampaikan, penulis berharap karya tulis ini bias memberikan tambahan
pengetahuan mengenai arti penting investasi dalam menunjang pembangunan
perekonomian di Indonesia.
Mojokerto,16 Desember 2019
Penulis,
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL........................................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.....................................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Investasi..................................................................................................................... 3
2.2
Jenis – Jenis Investasi.................................................................................................................. 3
2.3
Pengaruh Investasi Dalam Perekonomian Indonesia...................................................................
6
2.4
Investasi Di Indonesia................................................................................................................. 7
2.5
Ketentuan Hukum Investasi Di Ndonesia................................................................................... 8
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................................. 11
3.2
Saran............................................................................................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Salah satu teori ekonomi pembangunan
yang sampai sekarang masih digunakan adalah teori Tabungan dan Investasi oleh
Harrod-Domar. Dalam teori ini mencapai kesimpulan bahwa pertumbuhan ekonomi
ditentukan oleh tingginya tabungan dan investasi. Kalau tabungan dan investasi
rendah maka pertumbuhan ekonomi suatu Negara juga akan rendah. Masalah
pembangunan pada dasarnya merupakan masalah menambahkan investasi modal,
masalah keterbelakangan adalah masalah kekurangan modal. Kalau ada modal dan
modal itu diinvestasikan hasilnya adalah pembangunan ekonomi.Dewasa ini hampir
di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal
asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu
negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari.
Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi
oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara,
penegakan hukum. Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak,
tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat
modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah
menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai
peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan
perbandingan antara modal nasional dan modal asing.
Dewasa ini banyak negara-negara yang
melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik
ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi
akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja,
peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan
devisa. Menurut Husnan (1996:5)
menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk
menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil
untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini
dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya
tanah, mesin, bangunan dan lain-lain.Namun baik sisi pengeluaran investasi
ataupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang.
Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama. Analisis rencana
investasi pada dasarmya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu
proyek (baik besar atau kecil) dapat dilaksanakan dengan berhasil, atau suatu
metode penjajakkan dari suatu gagasan usaha/bisnis tentang kemungkinan layak
atau tidaknya gagasan usaha/bisnis tersebut dilaksanakan.Suatu proyek investasi
umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam
jangka panjang. Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih
teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak
menguntungkan
1.2
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan masalahnya sebagai berikut:
1.2.1 Apa pengaruh investasi dalam perekonomian?
1.2.2 Bagaimana perkembangan investasi di Indonesia?
1.2.3 Bagaimana ketentuan hukum investasi di
Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4):
“Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki
dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di
masa-masa yang akan datang.” Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang
yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi
pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan
mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi
pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu
pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat
bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal
tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika
suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk
investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana
tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
2.2
Jenis – Jenis Investasi
Menurut Senduk
(2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
- Tabungan
Tabungan disini dalam artian menyimpan uang di Bank.
Bank akan menyimpan uang kita dalam periode tertentu sesuai keinginan kita.
Kita bebas mengambilnya kapan saja baik itu secara langsung di teller atau
melalui transaksi elektronis. Nilai dalam tabungan kita bisa cepat habis karena
sering diambil untuk keperluan Tabungan merupakan investasi paling mudah,
paling tidak beresiko, namun memiliki keuntungan yang sangat sedikit. Ada
resiko, ada profit. Jika resiko kecil, profit juga kecil. Mungkin malah
berkurang karena kita mendapatkan segudang fasilitas dari Bank yang memudahkan
kita dalam mengatur uang sendiri. Biasanya bunga bank itu sekitar 1% setahun
(CMIIW)
- Deposito
Deposito adalah menyimpan uang di Bank dalam periode
tertentu. Uang yang sudah disimpan dalam bentuk deposito hanya bisa diambil
jika sudah jatuh tempo. Jika belum jatuh tempo diambil, maka akan ada penalti
atas kesepakatan yang sudah dilakukan.
Investasi jenis ini juga memiliki profit rendah karena resikonya kecil.
Kita tidak perlu action apapun kecuali setor uang diawal saja. Investasi ini
memiliki profit lebih besar daripada tabungan karena kita diikat oleh periode
tertentu. Bunga deposito saat ini sekitar 5% per tahun. Investasi jenis ini
biasanya membutuhkan uang yang tidak besar. Biasanya ada range untuk deposito
sekian juta nanti masuk kategori mana.
- Reksadana
Reksadana adalah tempat menghimpun
dana secara kolektif. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh Manajer Investasi
yang akan diinvestasikan pada jenis investasi lainnya. Bila mendapat keuntungan
atau kerugian akan dibagi secara rata untuk para investor. Ini dapat menjadi
pilihan bagi Anda yang baru memulai untuk berinvestasi. Jenis risikonya
berbeda, tergantung jenis risiko yang dipilih. Jenisnya adalah reksadana pasar
uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, dan reksadana campuran.
Reksadana ini bisa dikatakan
jembatan atau latihan untuk melakukan investasi yang riil karena kita bisa
melihat apa saja investasi yang baik. Si manager investasi pasti mengumumkan
mereka investasi apa aja, dimana saja, dan berapa profitnya. Dari situ nanti
kita bisa terbuka pemikirannya untuk melakukan investasi sendiri. Tentu dengan
perhitungan yang matang. Namun kerugian dari reksadana sendiri adalah kita bisa
saja kurang puas dengan pencapaian yang didapat oleh manager investasi.
Keuntungan tergantung dari hasil investasinya dan tentu saja ada biaya yang
harus diberikan untuk pengelolanya.
- Obligasi
Obligasi adalah surat hutang,
merupakan bukti bahwa kita memberikan hutang kepada perusahaan tertentu atau
pemerintah. Pihak yang berhutang akan memberi bunga untuk jangka waktu
tertentu. Jangka waktu pengembalian hutang lebih dari satu tahun. Obligasi yang
paling aman adalah obligasi atau surat utang dari negara.
Obligasi memiliki keuntungan yang
lebih besar secara profit. Biasanya lebih besar daripada deposito. Namun jangka
waktu pelunasan obligasi lebih dari 1 tahun. Hal ini akan membuat kita kurang
liquid. Jika ingin mendapatkan uang kita harus menunggu tanggal jatuh tempo.
Selain itu, jika perusahaannya bangkrut, uang kita pastinya tidak akan kembali.
Inilah resiko investasi. Semakin besar investasi, semakin besar profitnya. Saat
ini, bunga obligasi rata2 6-9%.
- Saham
Saham merupakan tawaran perusahaan kepada kita untuk
menginvestasikan uang kita kepada mereka. Dengan itu, kita bisa memiliki bagian
dari perusahaan tersebut sesuai dengan porsinya. Uang yang diberikan akan
digunaakan sebagai modal perusahaan tersebut mengembangkan usahanya. Orang yang
membeli saham tersebut akan mendapatkan profit yang disebut deviden. Saham ini
bersifat fluktuatif tergantung pasar saham. Biasanya kalau perusahaannya sehat dan memiliki
pergerakan positif, maka nilai saham akan naik, begitu juga sebaliknya. Jika
kita optimis nilai saham dari perusahaan tertentu itu baik maka segeralah
membeli sahamnya. Jual beli saham dilakukan di perusahaan sekuritas.Profitnya
tidak bisa ditentukan karena tergantung dari performa perusahaan tersebut. Bisa
untuk berlipat-lipat, bisa juga rugi babak belur. Ingat, semakin tinggi resiko,
semakin besar profit.
- Emas
Saat ini, emas mulai populer dalam
melakukan investasi kecil maupun besar. Kenapa emas populer? Karena nilai emas
selalu naik setiap tahunnya. Kebutuhan orang akan emas semakin besar dan tidak
diimbangi dengan produksi yang meningkat. Selain itu emas sangatlah liquid,
artinya bisa diuangkan kapan saja, tinggal ke toko emas atau di gadai. Harga
emas saat ini berkisar di antar 422.000 per gram. Emas ini bervariasi, ada emas
berbentuk batangan, coin, atau perhiasan. Biasanya emas batangan dan coin
adalah emas murni yaitu emas dengan kadar 24 karat, dengan kemurnian 99.999%.
Jika emas perhiasan tergantung campuran dan modelnya. Biasanya lebih murah
daripada emas murni dengan berat yang sama.
Berat emas bervariasi mulai dari 1
gr, 5gr, 10 gr, dsb. Ada juga yang 1kg.
Karena harga emas semakin lama semakin naik, maka segeralah beli emas saat ini
juga. Jika ingin berinvestasi yang mudah dan mudah dicairkan. Resiko dari
investasi emas ini adalah resiko dicuri orang. Emas merupakan benda berujud dan
tidak ada tanda bukti kepemilikan (hanya sertifikat emas saja). Jadi jika
dicuri orang, maka orang tersebut dengan mudah menjualnya ditoko emas. Jika
ingin mengunci resiko (tidak ingin beresiko dicuri orang) maka simpanlah
ditempat aman atau disimpan di bank (gadai). Tentu saja ada biaya yang harus
dikeluarkan. Kenaikan emas tiap tahun
berkisar 30%.
- Properti
Properti disini bisa dikatakan tanah, rumah, ruko,
dsb. Setiap lahan yang menjadi hak milik kita adalah properti entah lahan itu
sudah didirikan suatu bangun atau belum. Sifat properti juga mirip emas yaitu
semakin lama semakin naik harganya. Namun perbedaannya adalah properti tidak
se-liquid emas. Properti tidak bisa cepat dijual dengan harga sesuai keinginan.
Bila akan membeli rumah di perumahan yang belum atau masih dibangun, pastikan
pengembang dapat dipercaya dan adanya perjanjian yang jelas, karena ada
beberapa kasus, setelah kita membayar, pembangunan rumah tidak dilanjutkan yang
mengakibatkan kerugian. Kesulitan investasi di bidang properti adalah biaya
yang dikeluar sangat besar.
2.3 Pengaruh Investasi Dalam Prekonomian
Indonesia
Pemerintah menargetkan 10,7 juta
lapangan kerja baru, serta menurunkan tingkat kemiskinan menjadi sekitar 8-10%
pada akhir tahun 2014. target itu bisa tercapai asalkan setiap tahunnya
perekonomian meningkat 30% lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Untuk
mendorongnya, pemerintah harus fokus pada tiga hal, yaitu ekspor, investasi
pemerintah dan publik, serta konsumsi. Di samping itu, investasi yang
dikembangkan pun harus lebih memihak pada penciptaan lapangan kerja.
Untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 sebesar 6,3-6,4% pemerintah menargetkan
pertumbuhan laju investasi sebesar 10% pada tahun 2011. Angka ini lebih tinggi
bila dibandingkan dengan perkiraan realisasinya pada tahun 2010 yang sebesar
8%. Membaiknya likuiditas keuangan global akan semakin mendorong masuknya
aliran modal dari luar negeri sehingga menggerakkan kinerja investasi domestik
dan daya saing perekonomian nasional. Kebutuhan investasi nominal tahun 2011
diperkirakan mencapai Rp2.243,8 triliun. Kebutuhan investasi tersebut akan
bersumber dari PMA dan PMDN sebesar 26,8%, kredit perbankan 17,4%, pasar modal
16,7%, belanja modal pemerintah 12,4%, dan sumber-sumber investasi lainnya.
Melihat kondisi Indonesia setidaknya ada
lima alasan mendasar mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing saat ini:
- Penyediaan
lapangan kerja
- Mengembangkan
industri subsitusi impor untuk menghemat devisa Kehadiran penanaman modal
asing dapat dipergunakan untuk membantu mengembangkan industri subsitusi
impor dalam rangka menghemat devisa.
- Mendorong
berkembangnya industri barang-barang ekspor non-migas untuk mendapatkan
devisa.
- Pembangunan
daerah-daerah tertinggal. Investasi asing diharapkan sebagai salah satu
sumber pembiayaan dalam pembangunan yang dapat digunakan untuk
membangunInfrastruktur seperti pelabuhan, listrik, air bersih, jalan, rel
kereta api,dan lain-lain.
- Alih
teknologi. Salah satu tujuan mengundang modal asing adalah untuk mewujudkan alih teknologi.
Ada beberapa anggapan mengenai
manfaat investasi asing terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebagai
berikut:
1. Investasi
asing akan menciptakan perusahaan-perusahaan baru, memperluas pasar atau merangsang penelitian dan pengembangan
teknologi lokal yang baru.
- Investasi
asing akan meningkatkan daya saing industri ekspor, dan merangsang ekonomi
lokal melalui pasar kedua (sektor keuangan) dan ketiga (sektor
jasa/pelayanan).
- Investasi
asing akan meningkatkan pajak pendapatan dan menambah pendapatan
lokal/nasional, serta memperkuat nilai mata uang lokal untuk pembiayaan
impor.
- Pembayaran
utang adalah esensial untuk melindungi keberadaan barang-barang finansial
di pasar internasional dan mengelola integritas sistem keuangan. Kedua hal
ini, sangat krusial uuntuk kelangsungan pembangunan.
- Sebagian
besar negara-negara Dunia Ketia tergantung pada investasi asing untuk
menyediakan kebutuhan modal bagi
pembangunan karena sumberdaya-sumberdaya lokal tidak tersedia atau tidak
mencukupi.
- Para
penganjur investasi asing berargumen bahwa sekali investasi asing masuk,
maka hal itu akan menjadi batu alas bagi masuknya investasi lebih banyak
lagi, yang selanjutnya menjadi tiang yang kokoh bagi pembangunan ekonomi
keseluruhan.
2.4 Investasi di Indonesia
Investasi merupakan langkah awal
kegiatan produksi. Dengan posisi tersebut, investasi pada hakekatnya juga
merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Dinamika penanaman modal
mempengaruhi tinggi rendahnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh
karenanya, dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap negara senantiasa
berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi.
Sebagai
penyangga pertumbuhan ekonomi, perkembangan investasi di Indonesia menunjukkan
keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di Indonesia
mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini hampir tujuh
belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang sebesar Rp 58,9
trilyun.
Investasi
tersebut dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat/swasta. Meskipun
demikian, peranan investasi pemerintah relatif kecil. Dari total investasi pada
tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp 125,4 trilyun) yang merupakan investasi
pemerintah, sedangkan sebagian besar lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5
trilyun) merupakan investasi masyarakat. Selain itu, jika dilihat selama
periode 1990 – 2007, perkembangan investasi pemerintah juga relatif lebih
lambat dibandingkan investasi masyarakat. Total investasi masyarakat pada tahun
2007 hampir dua puluh dua kali lipat dibandingkan investasi masyarakat pada
tahun 1990, sedangkan investasi pemerintah tahun 2007 hanya sekitar enam kali
lipat dibandingkan keadaan tahun 1990.
2.5
Ketentuan Hukum Investasi di Indonesia
Pengaturan
tentang kegiatan penanaman modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan bahwa
kegiatan penanaman modal diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum.
Sementara itu yang dimaksud dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam
negara hukum yang meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai dasar dalamsetiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.2
Dalamkonteks ini yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah adanyakonsistensi
peraturan dan penegakan hukum di Indonesia. Konsistensi peraturan ditunjukkan
dengan adanya peraturan yang tidak salingbertentangan antara satu peraturan
dengan peraturan yang lain, dan dapatdijadikan pedoman untuk suatu jangka waktu
yang cukup, sehingga tidak terkesan setiap pergantian pejabat selalu diikuti
pergantian peraturan yangbisa saling bertentangan.
Penjelasan
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha yang
tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan Presiden
disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang
usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu Klasifikasi Baku
Lapangan.
Usaha Indonesia
(KBLI)
·
Pasal 12 Ayat (2) menetapkan, bahwa bidang
usaha yang tertutup bagi penanam
modal asing
adalah:
- produksi
senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
- bidang
usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Dalam
penjelasannya yang dimaksud dengan “alat peledak” adalah alat yang digunakan
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
·
Ayat (3) pasal ini menyatakan, bahwa
Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden
menetapkan
bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam
negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup,
pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
·
Selanjutnya ayat (4) menjelaskan
Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan
persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan
persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.
·
Pasal 12 ayat (5) menyatakan Pemerintah
menetapkan bidang usaha yang terbuka
dengan
persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber
daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi
modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.
Sebagai
pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas Pemerintah telah mengeluarkan,
Peraturan Presiden. Pertama, Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2007tentang
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan BidangUsaha
Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Kedua,Peraturan
Presiden No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutupdan Bidang
Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal jo.Peraturan
Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.77
Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yangerbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
·
Pasal 13 ayat (1) menyatakan Pemerintah
wajib menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan
syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
·
Pasal 14 menyebutkan setiap penanam
modal berhak mendapat:
- Kepastian
hak, hukum, dan perlindungan;
- Informasi
yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
- Hak
pelayanan; dan
- Berbagai
bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan
·
Pasal 15 menetapkan setiap penanam modal
berkewajiban:
- Menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
- Melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan;
- Membuat
laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
- Menghormati
tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.
- Mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Pasal 16 undang-undang ini mengatur
tentang tanggung jawab penanam modal, dimana setiap penanam modal bertanggung
jawab :
- menjamin
tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menanggung
dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan
atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menciptakan
iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli, dan hal lain
yang merugikan negara;
- menjaga
kelestarian lingkungan hidup;
- menciptakan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
- mematuhi
semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pertumbuhan
ekonomi pada zaman sekarang ini berdampak pada kehidupan penduduk suatu negara.
Semuanya ini berpengaruh pada kesejahteran rakyat banyak. Penguatan peran dan
kelembagaan pemerintah sangat penting untuk mendukung keberhasilan kebijakan
investasi. Daya tarik investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara antara lain
meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan kepastian hukum,meningkatkan
diversifikasi pasar dan mendorong komoditi lokal yang bernilai tambah tinggi.
Investasi didorong dengan meningkatkan akses UKM pada sumberdaya produktivitas.
Tanpa lembaga dan kapasitas yang siap maka kebijakan tidak bisa terealisasi
secara maksimal. Tujuan dan prospek yang ingin dicapai sulit untuk dicapai dan
kemungkinannya malah akan hilang. Pemerintah perlu menata kembali fungsi
organisasi dan manajemen yang ada saat ini.
Perkembangan investasi di Indonesia
menunjukkan keadaan yang menggembirakan. Pada tahun 2007, total investasi di
Indonesia mencapai Rp 983,9 trilyun (atas dasar harga berlaku). Angka ini
hampir tujuh belas kali lipat dibandingkan investasi pada tahun 1990 yang
sebesar Rp 58,9 trilyun.Investasi tersebut dilakukan baik oleh pemerintah
maupun masyarakat/swasta. Meskipun demikian, peranan investasi pemerintah
relatif kecil. Dari total investasi pada tahun 2007, hanya 12,75 persen (Rp
125,4 trilyun) yang merupakan investasi pemerintah, sedangkan sebagian besar
lainnya (87,25 persen atau Rp 858,5 trilyun) merupakan investasi masyarakat.
Pengaturan tentang kegiatan penanaman
modal di Indonesia diatur dalamUU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, disebutkan bahwa kegiatan penanaman modal
diselenggarakanberdasarkan asas kepastian hukum. Sementara itu yang dimaksud
dengan“asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang
meletakkanhukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalamsetiap
kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal
3.2
Saran
1. Beberapa
negara sedang berkembang mengalami ketidak stabilan sosial, politik, dan ekonomi. Ini merupakan sumber yang
menghalangi pertumbuhan ekonomi. Adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa
menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan dan
perdamaian di dalam negeri. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya iklim
bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.
- Pertumbuhan
ekonomi merupakan hasil akumulasi kapital dan investasi yang dilakukan
terutama oleh sektor swasta yang dapat menaikkan produktivitas
perekonomian. Hal ini tidak dapat dicapai atau terwujud bila tidak
didukung oleh adanya barang-barang dan pelayanan jasa sosial seperti
sanitasi dan program pelayanan kesehatan dasr masyarakat, pendidikan,
irigasi, penyediaan jalan dan jembatan serta fasilitas komunikasi,
program-program latihan dan keterampilan, dan program lainnya yang
memberikan manfaat kepada masyarakat.
- Rendahnya
tabungan-investasi masyarakat (sekor swasta) merupakan pusat atau faktor
penyebab timbulnya dilema kemiskinan yang menghambat pertumbuhan ekonomi.
Seperti telah diketahui hal ini karena rendahnya tingkat pendapatan dan
karena adanya efek demonstrasi meniru tingkat konsumsi di negara-negara
maju oleh kelompok kaya yang sesungguhnya bisa menabung
Komentar
Posting Komentar